Sudah bukan hal yang baru dan asing lagi jika mengecek legalitas suatu perusahaan wajib dilakukan untuk suatu transaksi. Terutama dalam transaksi besar, berkaitan dengan data rahasia, atau kontrak. Namun bagaimana cara mengecek perusahaan terdaftar atau tidak? Ternyata caranya pun tidak sulit. Baik Anda seorang pemilik usaha atau konsumen, simak ulasan berikut.
Kenapa Diperlukan Legalitas Usaha?
Menjadi perusahaan yang terdaftar berarti memiliki legalitas yang pasti. Dalam dunia dan kegiatan bisnis, legalitas ini adalah suatu faktor penting yang harus atau perlu dimiliki oleh setiap badan usaha. Baik itu usaha besar atau kecil, perizinan dan pendaftaran usaha akan menjadi jati diri yang juga menegaskan suatu usaha yang dijalankan tersebut sudah memiliki pengakuan negara dan masyarakat.
Tentunya, legalitas ini akan harus sah di mata hukum. Yang mana akan menjadi sebuah tameng atau penyelamat dan perlindungan sesuai dengan berbagai peraturan perundang undangan. Sebuah perusahaan yang sudah terdaftar pun memiliki kesan, gambaran, dan reputasi yang cenderung telah diakui oleh khalayak luas.
Dengan demikian, keberadaan dokumen legalitas pun akan menjadi senjata untuk melawan gempuran perusakan nama baik. Untuk sebuah badan usaha, legalitas inilah yang memberi perlindungan. Namun untuk konsumen, legalitas menjadi suatu jaminan akan kinerja, fungsi, dan juga layanan yang akan diberikan.
Kedua belah pihak memiliki hak yang terdukung secara penuh dengan adanya legalitas tersebut. Karena itulah, jika terjadi perselisihan maka masalah akan lebih mudah diselesaikan dengan bantuan hukum negara. Dari sinilah, baik pemilik usaha atau konsumen berhak tahu cara mengecek perusahaan terdaftar.
Cara Cek Legalitas Perusahaan
- Melalui Web Bappebti
Jika Anda akan bertransaksi atau sedang berkecimpung dengan perusahaan dagang, salah satu cara terbaik untuk melihat legalitas adalah melalui Bappebti. Bappebti memiliki situs online resmi (www.bappebti.go.id) yang memiliki akses informasi mengenai berbagai perusahaan yang telah terdaftar di bawah kementerian perdagangan Indonesia.
Untuk melihat daftar di website ini, Anda perlu mengakses website resminya terlebih dahulu. Setelah masuk di dalam website resmi, pilih Pelaku Pasar sesuai dengan perusahaan yang ingin dilacak. Nantinya pilihan yang muncul akan mencakup Pedang Fisik, Pasar Lelang, SRG, atau BPK. Hasilnya akan memberi informasi perusahaan secara lengkap, dan Anda perlu mencari nama perusahaan.
- Lewat Web Kominfo
Selain Bappebti, Anda juga dapat melihat informasi perusahaan terdaftar di Kominfo. Kominfo sendiri adalah singkatan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang halaman website utamanya juga memiliki informasi mendetail akan perusahaan yang sudah terdaftar. Perusahaan yang ditemukan di website Kominfo umumnya ada di bawah bidang penyiaran.
Meski demikian, Anda masih dapat menemukan banyak sekali informasi status legalitas suatu profil perusahaan. Caranya pun cukup mudah. Anda hanya perlu masuk ke dalam halaman resminya untuk akses Direktorat Tata Kelola Aptika. Halaman resminya adalah pse.kominfo.go.id. nantinya akan muncul berbagai data di layar.
Dari data tersebut, Anda dapat mempersempit pencarian sebagai cara mengecek perusahaan terdaftar dengan mendetail. Caranya adalah pilih kolom SE atau SE dicabut untuk data perusahaan yang izin usahanya sudah dicabut. Data ini cukup lengkap, mencakup nama perusahaan, website, hingga sistem perusahaannya.
- Lewat Kemenkumham
Kementerian hukum dan hak asasi manusia RI juga menyediakan website untuk melacak dan cek legalitas suatu perusahaan. Anda dapat menggunakan website ahu.go.id, yang akan memberikan kolom informasi dan nama perusahaan. Nama perusahaan ini akan mencakup beragam informasi penting seperti izin, masa izin, dan statusnya.
Sebelumnya, cara menggunakan situs ini pun cukup mudah. Setelah Anda masuk ke dalam website resminya, masukkan saja nama perusahaan yang ingin dilihat. Masukkan captcha atau verifikasi terlebih dahulu untuk melihat hasilnya. Nantinya akan diberikan hasil terkait dengan perusahaan yang Anda cari.
Namun jika hasil perusahaan yang Anda cari tidak muncul, bukan berarti perusahaan tersebut tidak memiliki izin kerja. Bisa jadi, data perizinan perusahaan pun masih belum masuk ke ahu.go.id. Anda bisa coba beberapa website lain seperti OJK, Kominfo, atau Bappebti. Selain itu, bisa juga cek legalitas manual melalui ditjen administrasi hukum umum (AHU).
- Lewat Situs OJK
Akhir akhir ini, banyak bermunculan badan usaha keuangan untuk berbagai aktivitas bisnis berbasis finansial. Jika Anda bergelut atau ingin melihat legalitas perusahaan terkait, maka dapat berkunjung ke ojk.go.id. Badan otoritas Jasa keuangan sendiri akan memberikan data terkait perusahaan seperti pinjaman online, perbankan, dan perusahaan serupa lainnya.
Untuk cara ini, masuk pada web resmi OJK. Di dalam website tersebut, Anda akan disuguhkan berbagai informasi. Namun untuk cek perusahaan, klik banner โdaftar Pinjaman Online berizin di OJKโ Anda juga dapat memilih kanal IKNB atau pilih fintech. Perlu diingat, website ini lebih cocok untuk mengecek perusahaan berbasis finansial, fintech, atau semacamnya.
Apa Saja Manfaat Legalitas Dari Perusahaan?
- Menjadi Bukti Patuh Akan Hukum
Memiliki perizinan bisa jadi menjadi bukti kepatuhan usaha pada hukum yang berjalan. Legalitas pun menjadi penjamin suatu transaksi dan produk dari bisnis tersebut. Dengan adanya kepatuhan hukum, maka terdapat pula berbagai sertifikasi dan kualitas yang dijamin. Seperti adanya ISO 27001, sebagai bukti atau jaminan keamanan data perusahaan.
- Sebuah Perlindungan Hukum
Legalitas dan pendaftaran izin suatu perusahaan akan menjadi sarana perlindungan hukum yang solid, terjamin, dan pasti. Legalitas ini pun akan membantu perusahaan untuk terlepas dari jerat hukum yang berakibat penertiban dan pembongkaran berwajib. Hal ini memberi rasa aman baik pada pemilik usaha ataupun pada pihak konsumen terkait.
- Legalitas Yang Mempermudah Pengembangan Usaha
Dalam skala tertentu, perusahaan yang sudah memiliki izin akan lebih mudah dalam mengembangkan usahanya. Hal ini mencakup berbagai aspek. Termasuk dengan izin usaha, jaminan usaha dan nama bisnis untuk pengajuan modal pada bank atau negara, hingga untuk menarik pihak investor.
- Mempermudah Mendapat Kerja Atau Proyek
Saat konsumen dapat melihat legalitas bisnis dengan cara mengecek perusahaan terdaftar, maka muncul rasa percaya. Legalitas ini kerap pula menjadi dokumen penentu dan syarat merger, kerjasama proyek, atau semacamnya. Hal tersebut tak lepas dari dokumen hukum yang sudah dikantongi, sehingga memberi reputasi dan juga jaminan usaha yang lebih jelas.
- Menjadi Suatu Sarana Promosi
Pada dasarnya, dokumen izin dan legalitas tersebut secara tidak langsung adalah salah satu media promosi yang solid dan terpercaya. Usaha yang dijalankan akan dinilai resmi, dipercaya, diawasi, dan juga diakui oleh negara. Hal tersebut akan meningkatkan rasa kepercayaan konsumen, yang mana berefek pada potensi peningkatan penjualan.
Dari pembahasan tersebut, jelas bisa diambil garis besar bahwa legalitas atau terdaftarnya suatu perusahaan menjadi suatu bukti akan kualitas dan kepercayaan perusahaan tersebut. Manfaat dan fungsi dari daftar tersebut pun dapat mempengaruhi reputasi suatu perusahaan. Karena itulah, legalitas perusahaan tersebut wajib ada dan dimiliki oleh seluruh badan usaha.