Tidak hanya mempunyai status sebagai PNS atau Pegawai Negeri Sipil, pekerjaan sebagai satpol PP banyak diminati karena disebut mempunyai gaji yang cukup besar. Di beberapa daerah bahkan gaji Satpol PP dapat mencapai puluhan juta jika dihitung beserta tunjangannya. Apakah benar demikian ? Yuk cari tahu.
Sekilas Tentang Satpol PP
Sebelum membahas lebih jauh berapa gaji yang bisa diperoleh seorang satpol PP, yuk cari tahu terlebih dahulu informasi mengenai pekerjaan ini apabila anda tertarik untuk mendaftar. Satpol PP atau Satuan Polisi Pamong Praja merupakan perangkat pemerintah daerah dalam memelihara ketertiban umum, dan menegakkan peraturan daerah.
Satpol PP bisa berkedudukan di daerah provinsi dan daerah kota, kontribusinya sangat diperlukan untuk mendukung suksesnya pelaksanaan otonomi daerah. Sehingga dapat menciptakan pemerintahan yang baik dengan cara menegakkan peraturan daerah. Bisa dibilang bahwa Satpol PP menjadi garis depan untuk menjamin kepastian pelaksanaan peraturan daerah di tengah tengah masyarakat.
Dirangkum dari Guruakuntansi.co.id, awalnya satuan tersebut dibentuk di Yogyakarta pada tahun 1950 untuk mewadahi sebagian ketugasan pemerintah daerah. Ketugasan ini didasarkan pada Surat Perintah Jawatan Praja di DIY, untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Kemudian pada tahun 1948, satuan ini berubah menjadi Detasemen Polisi Pamong Praja, yang mana satuan serupa turut dibentuk di beberapa tempat di Jawa serta Madura. Selanjutnya pembentukan Kesatuan Polisi Pamong Praja mulai dibentuk di luar Jawa dan Madura pada tahun 1960. Dan istilah Satpol PP sendiri dipakai sejak UU No. 5 Tahun 1974 tetang Pokok Pokok Pemerintahan di Daerah diberlakukan.
Gaji yang Diperoleh Satpol PP
Gaji Satpol PP bisa berbeda beda di tiap daerah, dimana besarannya ditentukan oleh tingkat jabatan yang diemban. Belakangan banyak orang semakin tertarik untuk mendaftar sebagai Satpol PP karena pekerjaan ini termasuk PNS dan dapat menerima gaji yang tinggi. Pembagian gaji untuk pekerjaan Satpol PP setidaknya memiliki 5 tingkatan, yang kemudian disesuaikan dengan jabatan dan wilayah tugasnya.
Contohnya di Provinsi DKI Jakarta, seorang pejabat Satpol PP Eselon I dapat memperoleh gaji sampai Rp. 50 juta. Kemudian Satpol PP Eselon II mendapat gaji Rp. 28.000.000, Satpol PP Eselon III memperoleh gaji sebesar Rp. 10.550.000, dan Satpol PP Eselon IV mendapat gaji sebesar Rp. 10.550.000 Kemudian ada pula Satpol PP jabatan staff yang memperoleh gaji dengan nominal sekitar Rp. 5.850.000.
Tunjangan yang Diperoleh Satpol PP
Nominal upah yang bisa diperoleh Satpol PP per bulannya bisa lebih dari itu. Karena selain mendapatkan gaji pokok, umumnya seorang PNS akan mendapatkan tunjangan, tidak terkecuali dengan Satpol PP. Hal tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur No. 64 Th. 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai. Diketahui bahwa Satpol PP dapat memperoleh tunjangan cukup besar.
Seperti bagian kepala satuan dengan Rp. 57.870.000, wakil kepala satuan Rp. 50.670.000, sekretaris Rp. 40.770.000, kepala bidang Rp. 39.960.000, kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota dan Kabupaten Rp. 39.960.000, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Rp. 26.190.000. Ini belum termasuk berbagai fasilitas tunjangan lainnya.
Gaji yang bisa diperoleh Satpol PP memang cukup besar, namun perlu diketahui bahwa semakin besar gaji maka umumnya semakin besar pula tanggung jawab yang dipikul. Bagaimana, tertarik ? Jika ya, maka anda perlu mempersiapkan sejak sekarang sebelum pendaftaran dibuka. Siapkan mulai dari fisik, mental, hingga pendidikan, sebab menjadi seorang Satpol PP tidak bisa dibilang hal yang mudah.