Skip to content

Langkah Preventif yang Dilakukan KFTD untuk Mencegah Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)

  • by

Hubungan bisnis yang dijalankan dengan rekan bisnis atau pelanggan di PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) mungkin dapat menimbulkan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Untuk mencegah hal tersebut terjadi, KFTD telah membuat langkah preventif yang membantu menghindari situasi tersebut.

Mengelola Gratifikasi

Hal yang sulit dihindari dari hubungan bisnis adalah penerimaan, pemberian atau permintaan gratifikasi. Agar kegiatan bisnis dapat terus berjalan sesuai etika dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, diperlukan tindakan tegas dalam menangani gratifikasi.

Untuk itu, KFTD membuat Pedoman Penanganan Gratifikasi yang bertujuan untuk membentuk lingkungan yang sadar akan pengendalian gratifikasi, mendorong pegawai untuk bersikap tegas terhadap gratifikasi, mencegah benturan kepentingan dan mewujudkan etika bisnis tinggi.

Pedoman tersebut menjelaskan ketentuan mengenai gratifikasi yang dilaporkan/tidak dilaporkan, larangan tertentu sampai tindak lanjut penanganan laporan dugaan praktik gratifikasi.

Perusahaan juga membuat Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang bertugas mengelola pelaporan gratifikasi di perusahaan. Pegawai dapat melaporkan gratifikasi secara tertulis atau email ke [email protected]ย 

Melarang Afiliasi Politik

Setiap orang memiliki hak untuk menyalurkan aspirasi politiknya, begitu juga dengan pegawai KFTD. Meskipun begitu, pihak perusahaan tidak berafiliasi dengan partai politik manapun dan tidak memberikan donasi politik.

Perusahaan telah membuat larangan mengenai afiliasi dan aktivitas politik yang mencakup:

  1. Tidak menggunakan aset, nama atau kesempatan perusahaan untuk tujuan politik;
  2. Tidak memberikan kontribusi/donasi atas nama perusahaan kepada partai politik;
  3. Tidak membuat pernyataan, baik secara langsung atau tidak langsung, yang menunjukkan jika perusahaan memiliki hubungan dengan partai politik;
  4. Apabila pegawai perusahaan memiliki kegiatan atau jabatan di partai politik, maka mereka wajib mengundurkan diri;
  5. Tidak melaksanakan aktivitas politik di lingkungan perusahaan, mau itu secara langsung atau tidak langsung.

Menangani Benturan Kepentingan

Benturan kepentingan kerap kali terjadi di perusahaan. Sumber benturan kepentingan itu bisa dari kekuasaan pegawai, hubungan afiliasi, gratifikasi, kelemahan sistem organisasi dan kepentingan pribadi atau vested interest.

KFTD pun membuat Pedoman Benturan Kepentingan supaya seluruh pegawai perusahaan dapat memahami apa yang dilarang sampai apa yang harus dilakukan saat mengetahui adanya benturan kepentingan.

Bagi pegawai yang memiliki potensi benturan kepentingan akan dilarang untuk melanjutkan tugas dan tanggung jawabnya. Lalu, yang bersangkutan mengundurkan diri dari tugas dengan potensi benturan kepentingan tersebut dan tidak terlibat dengan pengambilan keputusannya, kecuali jika direksi memperbolehkannya.

Langkah preventif tersebut dapat mewujudkan KFTD sebagai perusahaan distribusi dan perdagangan produk farmasi serta produk kesehatan lainnya yang berintegritas, terhindari dari segala bentuk tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme, serta berpegang teguh dengan tata kelola perusahaan yang baik dan beretika.