Jenis-Jenis Produk Pembiayaan Syariah

Apakah kamu sedang tertarik dengan pembiayaan syariah? Tetapi kamu masih bingung produk pembiayaan syariah ada apa saja. Sehingga kamu bingung produk bank syariah apa yang cocok untuk kamu gunakan saat ini.

Saat ini banyak lembaga keuangan atau bank syariah yang mulai banyak dipercaya masyarakat untuk menyimpan uang, mendapatkan tambahan modal usaha, melakukan transaksi perdagangan, dan transaksi perbankan syariah lainnya.

Karena saat ini banyak masyarakat Indonesia yang ingin menjalankan kehidupan yang terbebas dari unsur riba. Sama seperti bank konvensional, bank syariah juga memiliki fungsi utama yang sama yaitu meminjamkan uang, simpanan uang, dan jasa pengiriman uang. Tetapi yang memebedakan bank syariah dengan bank konvensional, semua transaksi dalam bank syariah didasarkan sesuai hukum Islam atau sesuai syariah.

Jenis-Jenis Produk Pembiayaan Syariah

Dari lembaga keuangan atau bank syariah memiliki beberapa produk pembiayaan syariah seperti :

Tabungan Syariah

Produk pembiayaan syariah pertama adalah tabungan syariah. Tabungan syariah merupakan sebuah simpanan yang proses penarikannya yang telah diketahui nasabah dari pihak Bank. Untuk melakukan penarikan uang tabungan bisa digunakan menggunakan ATM, Buku Tabungan, Slip Penarikan dan metode lainnya seperti internet banking.

Ciri khas yang membedakan tabungan syariah dengan tabungan konvensional adalah adanya akad Wadiโ€™ah, yang artinya tabungan tersebut tidak akan mendapatkan bunga dan hanya dititipkan ke pihak bank, tetapi bank akan memberikan bonus atau hadiah kepada nasabanya.

Deposito Syariah

Produk pembiayaan syariah selanjutnya adalah deposito syariah, sehingga untuk masyarakat yang ingin berinvestasi dan mendapatkan keuntungan dari bank syariah bisa mempertimbangkan untuk menggunakan investasi deposito syariah.

Deposito syariah adalah bentuk simpanan bank yang penyetoran dan penarikan hanya bisa dilakukan pada waktu tertentu saja dan didasarkan pada hukum islam.

Deposito syariah pada bank syariah menggunakan akad mudharabah, sehingga tabugan yang disimpan pada bank syariah akan mendapatkan nisbah atau bagi hasil antara bank dan nasabah. Keuntungan yang didapatkan dari deposito syariah umumnya menggunakan perbandingan 60 : 40. Semakin besar keuntungan yang didapatkan pihak bank, maka akan semakin besar keuntungan bagi hasil yang bisa didapatkan oleh nasabah.

Gadai Syariah (Rahn)

Produk pembiayaan syariah lainnya adalah Gadai Syariah yang bisa kita temukan di PT pegadaian dengan cara meminjamkan uang kepada nasabah dengan jaminan harga yang berharga dan bisa dijual. Uang yang dipinjamkan adalah murni tidak ada bunga didalam pembiayaannya. Tetapi nasabah wajib memberikan barang jaminan sebagai alat pembayaran hutang jika tidak dapat membayar saat sudah jatuh tempo.

Giro Syariah

Produk pembiayaan syariah selanjutnya adalah giro syariah yang masuk dalam konsep wadiah atau titipan. Giro syariah adalah giro yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah yang menggunakan prinsip mudharabah dan wadiah dan telah disepakati berdasarkan fatwa Dewan Syariah nasional.

Giro syariah menggunakan Akad mudharabah yang merupakan akad kerjasama antara bank dan nasabah yang ingin menyimpan dananya untuk dikelola oleh pihak bank syariah.

Sedangkan, Giro Syariah yang menggunakan akad wadiah menerapkan akad titipan dana dari nasabah pada bank syariah untuk mengelola dana nasabah tanpa harus memberikan imbalan pada nasabah jika mendapatkan keuntungan.

Pembiayaan Syariah (Ijarah)

Produk pembiayaan syariah selanjutnya adalah Ijarah, produk ini bisa kita gunakan untuk digunakan pembiayaan pembelian motor, mobil dan bernda berharga lainnya. Sehingga sekarang tidak heran jika banyak leasing yang menggunakan Ijarah untuk menjual produk syariahnya.