Skip to content

Yuk Simak Undang-Undang Tentang Keselamatan Kerja di Indonesia

  • by

 

Keselamatan kerja menjadi hal yang sangat penting untuk diterapkan dan dijaga di lingkungan tempat kerja. Hal ini berguna untuk mengurangi tingkat kecelakaan kerja. Terdapat beberapa undang-undang tentang keselamatan kerja yang mengatur penerapannya di negara Indonesia. Yuk lihat penjelasannya di bawah ini.

Berikut undang-undang yang berkaitan dengan keselamatan kerja di Indonesia.

  1. UU No. 1 Tahun 1970

Undang-undang ini membahas tentang keselamatan kerja dan menjadi aturan pokok dalam kesehatan dan keselamatan kerja karena di dalamnya membahas pengaturan kewajiban perusahaan dan tenaga kerja dalam menjalankan keselamatan kerja yang meliputi istilah dalam lingkungan kerja, ruang lingkup kerja, dan syarat-syarat keselamatan kerja.

Bukan hanya itu, adapun bahasan tentang pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang ini, pembinaan tenaga kerja tentang kondisi, perlindungan dan tata cara pelaksanaan tugasnya dengan aman, kecelakaan, kewajiban dan hak tenaga kerja, kewajiban orang yang memasuki lingkungan tempat kerja.

  1. Peraturan Presiden No. 7 tahun 2019

Peraturan presiden ini membahas tentang penyakit yang timbul akibat pekerjaan maupun lingkungan kerja yang didasarkan pada diagnosis dokter dan harus dibuktikan secara ilmiah. Penyakit yang dimaksud terbagi menjadi penyakit akibat dari pekerjaan, penyakit berdasarkan target sistem organ, penyakit kanker akibat kerja, dan penyakit spesifik lainnya.

Peraturan presiden ini juga menyebutkan bahwa tenaga kerja mendapat jaminan kecelakaan kerja yang dapat berupa uang atau pelayanan kesehatan. Jaminan kecelakaan kerja ini berlaku baik ketika tenaga kerja masih dalam hubungan kerja maupun telah berakhir yang terhitung 3 tahun sejak berakhirnya hubungan kerja tersebut.

  1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4 Tahun 1987

Peraturan menteri tentang panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja ini membahas kewajiban pengurus tempat kerja yang mempekerjakan 100 orang pekerja atau lebih, proses kerja yang mempunyai risiko besar terjadi ledakan, kebakaran, keracunan, dan paparan radioaktif untuk membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja ini bertugas untuk memberikan pertimbangan mengenai masalah kesehatan dan keselamatan kerja, menjelaskan kepada tenaga kerja mengenai faktor bahaya dan alat pelindung diri dalam bekerja, serta tata cara kerja yang aman, membantu tempat kerja dalam melakukan evaluasi lingkungan kerja.

  1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2018

Peraturan menteri ini membahas tentang keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan kerja, berupa syarat lingkungan kerja yang memadai, pengendalian lingkungan kerja yang meliputi faktor secara fisika, kimia, biologi, ergonomi, psikologi, penerapan higiene dan sanitasi, pemeriksaan dan pengujian potensi bahaya.

Syarat-syarat lingkungan tersebut harus terpenuhi, sehingga lingkungan kerja yang aman, dan sehat dapat tercipta. Hal ini juga dapat membantu mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Disebutkan juga pasal tentang pengawasan pelaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja dan sanksi kepada pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan.

  1. UU No. 3 Tahun 1992

Undang-undang ini membahas jaminan sosial tenaga kerja yang merupakan perlindungan kepada tenaga kerja, berupa uang dan pelayanan. Pengelolaan jaminan sosial ini dapat berupa mekanisme asuransi dan setiap tenaga kerja berhak mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja. Sehingga, pengusaha atau perusahaan wajib melakukan program ini.

Undang-undang tentang keselamatan kerja ini menyebutkan ketentuan umum dan penyelenggaraan jaminan sosial, program jaminan yang berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pemeliharaan kesehatan, serta kewajiban perusahaan dan tenaga kerja dalam mengikuti jaminan sosial tenaga kerja.

Adanya undang-undang di atas menunjukkan bahwa tenaga kerja di Indonesia mempunyai hak untuk mendapat perlindungan di tempat kerja secara hukum. Perusahaan atau tempat kerja dan tenaga kerja mempunyai peran dan ikut andil dalam pelaksanaan undang-undang tersebut di tempat kerja untuk menunjang kesehatan dan keselamatan kerja.